Tingkat kesejahteraan petani di Tanah Air mengalami penurunan terutama petani tanaman pangan akibat penguasaan lahan semakin mengecil.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Choril Maksum mengatakan penurunan tersebut berdasarkan sensus pertanian yang dilakukan pada 2003-2004.
Angkanya jauh menurun dari tingkat kesejahteraan petani hasil data sensus yang dilakukan pada 1993.
Petani yang kesejahteraannya mengalami penurunan, umumnya petani tanaman pangan. Sebab petani sub-sektor perkebunan justru mengalami kenaikan.
"Petani perkebunan cenderung sejahtera," katanya dalam acara sosialisasi data hasil sensus pertanian 2003 di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, penurunan kesejahteraan tersebut dilihat dari penurunan pendapatan petani yang disebabkan semakin sempitnya penguasaan lahan serta meningkatnya jumlah petani gurem atau petani dengan lahan di bawah 0,5 hektare (ha).
Peningkatan jumlah petani gurem, menurut dia, menandakan tingkat ekonomi yang menurun.
Sebab luas tanah tersebut tidak memenuhi un-tuk orang berusaha.
"Input dan output-nya tidak memadai," katanya.
Penyebab penyempitan la-han dan meningkatnya petani gurem menurut Maksum disebabkan beberapa hal seperti budaya sistem warisan dan faktor ekonomi yang memandang lahan tersebut lebih digunakan untuk usaha non pertanian.
Begitu juga survai pendapatan pada 2004, ditemukan data tingkat pendapatan petani masih rendah dan lebih dari separuh rumah tangga pertanian di Jawa dan Nusa Tenggara Barat mengusahakan lahan kurang dari 0,5 hektar.
Sedangkan mengenai sensus data penduduk miskin, Maksum memperkirakan baru akan selesai pada awal Oktober 2005.
Terutama jika anggaran yang diajukan cair pada Agustus. Datanya selesai sekitar awal Oktober tapi itu baru direktori rumah tangga miskin saja.
Badan Pusat Statistik, menurut Choiril, mengajukan anggaran Rp252 miliar untuk melakukan pendataan tersebut.
Namun baru dicairkan pemerintah sebesar Rp50 miliar pada Senin (25 Juli). "Jadi masih ada sisa Rp202 miliar," tutur dia.
Dana sebesar itu antara lain akan digunakan untuk mendidik para petugas, pembuatan dokumen, biaya operasional petugas, dan pembuatan kuesioner. (Sumber: Bisnis Indonesia, 29 Juli 2005)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar